Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 05.17 WIB

Terlibat Kasus Narkotika, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Atlet Basket Amerika Jarred Dwayne Shaw

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran - Image

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran

JawaPos.com - Seorang atlet basket berpaspor Amerika Serikat (AS), Jarred Dwayne Shaw (JDS), ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (14/5), JDS ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Bea Cukai. Mereka melapor karena curiga telah terjadi peredaran narkoba dari Thailand ke Indonesia. Barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke sebuah alamat di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. 

”Didalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vite Bite yang berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC atau tetrahydrocannabinol,” ungkap dia. 

Joko mengungkap, jumlah permen tersebut sebanyak 132 buah dengan berat total mencapai 869 gram. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan joint investigation. Hasilnya, aparat kepolisian dan Bea Cukai berhasil menangkap JDS pada Rabu pekan lalu (7/5) di Cisauk. Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.47 WIB. 

Berdasar pendalaman yang sudah dilakukan oleh penyidik, JDS sengaja mengirimkan paket narkotika itu menggunakan bungkus permen untuk mengelabui petugas. Sehingga paket terlarang itu bisa masuk ke Indonesia dan diedarkan di dalam negeri, khususnya kepada para pemain basket lainnya. 

”JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang,” imbuh Joko. 

Tidak hanya paket tersebut, JDS bersama seorang warga negara Thailand berinisial JK berniat mengirimkan barang haram jenis yang sama bila paket yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai berhasil masuk. Atas perbuatannya, JDS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore