
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa dirinya menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut ditangkap karena diduga mengedit dan menyebarkan gambar tak pantas yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penjaminan itu dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan terhadap mahasiswa yang dianggap masih bisa dibina.
"Kami benar adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap adik SSS, mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditahan karena membuat gambar tak senonoh, ada gambar Pak Jokowi dan gambar Pak Prabowo," kata Habiburokhman dalam akun Instagram pribadinya, Senin (12/5).
Habiburokhman menyebut, tindakan kepolisian dalam menangkap SSS sudah sesuai dengan prosedur, mengingat konten yang disebarkan sangat tidak pantas dan menimbulkan keresahan.
Ia pun mengaku sedih melihat gambar tersebut, karena sudah melanggar norma kepatutan dan menghina simbol negara.
"Kami bisa memahami alasan polisi menangkap karena memang gambar tersebut sangat tidak tepat ya. Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Namun, Habiburokhman menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap pelaku, mengingat usia SSS yang masih muda dan belum memiliki rekam jejak kriminal.
Ia meyakini bahwa mahasiswi tersebut masih dapat diarahkan ke hal-hal positif melalui komunikasi yang baik dan edukasi tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.
"Kami melihat adik mahasiswi tersebut tersebut masih muda, dan masih sangat mungkin dibina, diajak komunikasi yang baik, dan diajak buat mengerti bahwa apa yang dia lakukan sangat-sangat tidak baik ya, tidak pas," ujarnya.
Habiburokhman pun menyampaikan apresiasi terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai bijaksana dalam menangani kasus ini.
Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara adil dan proporsional, dengan tetap memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.
"Kami yakin juga Pak Kapolri Listyo Sigit orang yang sangat bijaksana, dan kami memahami situasi yang sulit dilakukan oleh Polri," tegasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar permohonan dan itikad baik dari tersangka dan keluarganya.
"Permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ucap Trunoyudo di Kantor Bareskrim Polri, Minggu (11/5) malam.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
