Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 23.01 WIB

Dokter Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Berulang Lecehkan Pasien

Dokter diduga melecehkan pasiennya di Garut, Jawa Barat. (Instagram drg. Mirza). - Image

Dokter diduga melecehkan pasiennya di Garut, Jawa Barat. (Instagram drg. Mirza).

JawaPos.com - Aparat kepolisian telah menetapkan MSF sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Pada Kamis (17/4) Polres Garut melakukan konferensi pers. Mereka mengumumkan bahwa MSF telah menjadi tersangka. Dia disangkakan melanggar dua undang-undang sekaligus. Kini dokter cabul itu terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa MSF telah melanggar Pasal 6 Huruf B dan atau Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Kemudian juga MSF melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Kesehatan. 

”Ada pun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana dendam paling banyak Rp 300 juta,” ungkap dia di hadapan awak media. 

Sebelum dilecehkan oleh MSF, korban yang belakangan diketahui sebagai perempuan berusia 24 tahun itu memang sempat berobat di klinik. Tidak lama setelah itu, MSF menawarkan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal korban. Saat itu pelaku menyuntikkan vaksin ke tubuh korban. Kemudian dia meminta diantar pulang ke kontrakan dengan alasan tidak membawa kendaraan.

”Saat korban hendak membayarkan uang Rp 6 juta, pelaku menolak. Kemudian mengarahkan korban untuk membayar di dalam kamar kosnya dengan alasan malu dilihat orang lain,” terang Hendra. 

Di lokasi itulah MSF melakukan pelecehan. Dia berbuat tidak senonoh setelah korban dikunci di dalam rumah. Atas perbuatan MSF, korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari kamar kontrakan itu. Namun, korban tidak langsung membuat laporan. Dia memendam sendiri perbuatan korban. Laporan polisi baru dibuat pada Selasa lalu (15/4). 

”Ketika dalam kamar kos itu, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya dalam baju, sehingga korban melakukan perlawanan,” imbuhnya. 

Polisi juga menyampaikan bahwa korban pelecehan seksual oleh MSF bukan hanya satu orang. Ada beberapa korban atas tindakan pelecehan yang dilakukan dokter cabul tersebut. Laporan yang kini diproses oleh Polres Garut berasal dari korban berbeda dari video viral di media sosial. Sampai saat ini, korban yang viral di media sosial masih belum membuat laporan. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore