Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 April 2025 | 23.16 WIB

Jejak Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang Diduga Terima Suap Perkara Ekspor CPO, Ternyata Pernah Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar. - Image

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pihak pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto. Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Adapun, Muhammad Arif Nuryanta hakim karier di lingkungan lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA). Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu, pada Kamis, 7 November 2024 lalu.

Arif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2.

Arif Nuryanta juga sempat menjadi perhatian publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 saat ditangani PN Jaksel. Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi yang terlibat penembakan terhadap Laskar FPI tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore