Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Maret 2025 | 18.46 WIB

Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan TPPU SYL, LSAK: Mereka yang Terlibat di Kasus Ini Pasti Tidak Punya Hati

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) - Image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

JawaPos.com - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menuturkan bahwa penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Visi Law Office memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK. Apalagi, ini adalah kasus dugaan perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office milik mantan peniti ICW Donal Fariz dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan," ujar Ahmad dalam keterangannya.

"Tapi, uang itu malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," lanjutnya.

Ahmad melanjutkan, uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri oleh KPK dan dikembalikan ke negara. KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

"Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," katanya lagi.

"Publik jangan terkecoh. Tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi isi tas. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi," katanya lagi.

Ahmad pun menegaskan bahwa masyarakat pasti mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini. "Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi pada Rabu (19/3) mengatakan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan itu, pemilik kantor Visi Law Office, Rasamala Aritonang turut mendampingi penggeledahan. 
 
 
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, mengingat Visi Law Office pernah mendampingi sebagai penasihat hukum SYL saat terjerat kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
 
"Infonya ikut (mendampingi penggeledahan)," ucap Tessa.
 
Terpisah, terkait adanya penggeledahan ini, Donald Fariz menerangkan jika dirinya tak ada di kantor.
 
Donald pun mengaku tak tahu apakah proses upaya paksa tersebut masih berlangsung atau tidak.
 
" Saya lagi di luar," terang Donald kepada JawaPos.com. 
 
 
Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30.000 subsider 2 tahun penjara. 
 
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000 subsider 5 tahun penjara.
 
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore