
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rab
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa mengangkut 11 unit kendaraan yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Mobil-mobil sitaan itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3).
Sebanyak 11 unit mobil mewah itu di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki 6G5VX.
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr JS ke Rupbasan KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/3). "Yang digeser semua kendaraannya ya," sambungnya.
Penyitaan terhadap 11 mobil milik Japto itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2).
Selain 11 unit mobil, KPK turut menyita menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. Juga dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Japto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada Rabu (26/2). Japto keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB.
Japto enggan berbicara banyak usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Ya saya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," ucap Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Saat disinggung sebanyak 11 mobil miliknya disita KPK, Japto enggan menjelaskannya. Ia memilih meninggalkan awak media yang terus mencecar pertanyaan kepadanya.
"Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (KPK) bukan kewenangan saya untuk menjawab," pungkas Japto.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
