Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 19.16 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani (Abdul Rahman/JawaPos.com). - Image

Nikita Mirzani (Abdul Rahman/JawaPos.com).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.

Selain Nikita, penyidik juga menetapkan seorang lainnya berinisial IM. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar. 

Sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengabarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis berinisial NM dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan NM dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Reza Gladys juga melaporkan NM dkk dengan pasal yang cukup serius dimana ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Yaitu Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

"Kami juga telah serahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," kata Julianus Sembiring.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore