Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
JawaPos.com - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut yang masuk daerah Tangerang, Banten mendapat sorotan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Besok (30/1) mereka akan melaporkan dugaan korupsi atas penerbitan SHGB dan SHM tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Rabu (29/1). ”Besok siang Kamis, 30 Januari 2025 kami ke Kejagung. Menyerahkan data, dokumen, informasi terkait kasus SHGB dan SHM lahan laut utara Kabupaten Tangerang,” terang dia. Boyamin memastikan, kedatangannya ke Kejagung sekaligus menyampaikan aduan secara resmi.
”Menyerahkan aduan resmi berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024. Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” ungkapnya.
Boyamin mengakui bahwa pihaknya sudah melaporkan hal sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kepada Kejagung dilakukan untuk memastikan seluruh penegak hukum bergerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut.
”Sebelumnya saya telah melapor kepada KPK, namun laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Boyamin menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh MAKI. Yakni Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus terbitnya SHGB dan SHM di laut Tangerang. Menurut dia, telah beredar salinan surat Surat Perintah Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB dan SHM di laut Kabupaten Tangerang yang diteken oleh direktur penyidikan JAM Pidsus Kejagung pada 21 Januari 2025.
”Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” kata Boyamin.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
