Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14.32 WIB

Menang Praperadilan, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan Dari Tahanan

Pengacara Julia Santoso, Petrus Selestinus.

 
JawaPos.com - Pengacara Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri. Dia meminta agar kliennya, Julia Santoso segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU.
 
Petrus mengatakan, kliennya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Putusan Praperadilan ini tercatat dalam dokumen Nomor 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Januari 2025.
 
"Saat ini Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan, lalu untuk apa penyidik masih menahan Julia Santoso," kata Petrus, Sabtu (25/1). 
 
Petrus meminta kliennya segera dibebaskan. Bila tidak, maka berpotensi terjadi pelanggaran  penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Dia meminta Polri menghormati putusan pengadilan.
 
"Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum," jelasnya.
 
 
Menurut Petrus, seseorang yang telan dibatalkan status tersanhkanya harus segera dibebaskan. Penyidik juga harus menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
 
"Kami selaku penasihat hukum Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan Rutan Bareskrim Polri," tegasnya.
 
Tim kuasa hukum juga telah mengirim lampiran putusan praperadilan kepada Dittipidter Bareskrim Polri. Dengan harapan kliennya segera dibebaskan.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore