Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Januari 2025 | 05.34 WIB

Personel Koarmada III Diduga Bunuh Perempuan Muda di Pantai Saoka, TNI AL Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan 

Ilustrasi pembunuhan (Antara).

JawaPos.com - Polresta Sorong menangani dugaan pembunuhan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan muda bernama Yola Lestaluhu meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk. Warga setempat menemukan korban sudah tidak bernyawa dalam keadaan tanpa busana.

Setelah didalami, pembunuhan perempuan berusia 20 tahun itu diduga melibatkan seorang prajurit TNI AL dari Komando Armada (Koarmada) III. 

Atas peristiwa yang kini tengah didalami oleh Polresta Sorong bersama Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong tersebut, Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap korban dan keluarga. Dia memastikan, pihaknya tidak mentolerir setiap tindakan melawan hukum. Meski dilakukan oleh prajurit Koarmada III, proses hukum harus tetap berjalan. 

”Sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum, kami memastikan bahwa anggota yang terlibat akan diproses secara transparan, tegas, dan sesuai hukum yang berlaku,” kata dia pada Senin (13/1).

Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Warga Surabaya yang Hendak Selundupkan 54 Kg Kalajengking Kering ke Singapura

Sebagai pimpinan dan orang nomor satu di Koarmada III, Hersan menghaturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat di Kota Sorong. ”Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak,” ungkap perwira tinggi Angkatan Laut dengan dua bintang di pundak tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto menyampaikan bahwa prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu sudah menjadi tersangka. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Pomal Lantamal XIV Sorong,” ujarnya. Tersangka berinisial A itu tengah menjalani proses hukum sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh panglima Koarmada III.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore