Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 17.27 WIB

Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Mineral Mentah Strategis Mengandung Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

Kapal pengangkut mineral strategis mengandung radioaktif diamankan oleh TNI AL di Perairan Batam. (TNI AL) - Image

Kapal pengangkut mineral strategis mengandung radioaktif diamankan oleh TNI AL di Perairan Batam. (TNI AL)

JawaPos.com - Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan penyelundupan mineral mentah strategis dengan nilai mencapai triliunan rupiah di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada 16 Mei lalu. Usai diperiksa, muatan yang diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 itu mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) mengandung radioaktif.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6), Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa keberhasilan jajaran Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan tersebut bermula dari patroli KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I. Kapal perang yang tengah beroperasi tersebut mendeteksi pergerakan janggal di perbatasan Batam.

”Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan (terhadap Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210), petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum,” kata Tunggul.

Tunggul menyebut, jajaran TNI AL bertindak melakukan deteksi, penghentian, dan pemeriksaan kapal berdasar rezim hukum laut UNCLOS 1982, khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian. Selain itu, dia menegaskan bahwa kapal perang TNI merupakan bagian dari instrumen negara dalam pelaksanaan tugas patroli dan penegakan hukum di laut.

”Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujarnya.

Menurut Tunggul, aturan itu menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Apalagi muatan yang dibawa oleh kedua kapal tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lebih lanjut, Tunggul menyampaikan bahwa detail kandungan barang dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Bukan hanya muatan pada kedua kapal tersebut, kapal penarik kedua kapal itu juga diduga melanggar aturan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

”TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia, terlebih di wilayah laut perbatasan Indonesia, dari tindakan-tindakan penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang mengancam kepentingan nasional,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore