Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 01.07 WIB

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Ungkap Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masih Terdaftar BPJS PBI hingga Kini

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan alasan dibalik belum terhapusnya nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam kepesertaan JKN.

 

 
JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan alasan dibalik belum terhapusnya nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
 
 
Saat ini, kata Teguh, Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang mengatur kriteria kepesertaan BPJS masih berlaku. 
 
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan revisi pergub itu dalam waktu dekat. Sehingga, terdapat aturan baru yang mengatur kriteria penerima JKN.
 
"Harus kita lakukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC (Universal Health Coverage) atau JKN itu sendiri," ujar Pj Gubernur Teguh di kawasan Tebet, Senin (30/12).
 
Disisi lain, kata Teguh, Pemprov DKI telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan. 
 
Teguh mengungkapkan, sejatinya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan verifikasi, validasi dan penghapusan data kepada penerima yang tidak tepat. Namun, diakui Teguh, penghapusan data belum menyentuh Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 
 
"Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai pak Harvey Belum," terangnya. 
 
Pj Gubernur Teguh juga menegaskan, secara logika, seharusnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi bukanlah penerima BPJS PBI kelas 3, melainkan mandiri.
 
"Logikanya adalah kalau untuk Pak Harvey Moeis dan Ibu Sandra Dewi atau katakanlah yang warga yang seperti itu, masuknya bukan kepada JKN yang dibiayai PBI. Tapi itu adalah yang mandiri, harusnya itu adalah yang mandiri," tegasnya. 
 
Diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis masih menjadi perhatian publik setelah divonia 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
 
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara. Vonis rendah terhadap Harvey Moeis itu membuat publik mengorek segala sesuatu tentangnya. Salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diduga terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebelumnya menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 
 
Percepatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.  
 
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
 
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD DKI Jakarta.  
 
Tak terkecuali, Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 
 
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujar Ani, Minggu (29/12).
 
 
Ani melanjutkan, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.  
 
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. 
 
Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Serta Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore