Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 00.10 WIB

MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Tak Terhindarkan

 
 
 

TETAP BEKERJA: Aktivitas produksi jaket di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10). Kendati dinyatakan pailit, proses produksi masih berjalan 24 jam. (M IHSAN/JAWA POS RADAR SOLO)

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Upaya kasasi itu sebelumnya diajukan Sritex, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit.
 
Kasasi itu diajukan bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 
 
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (19/12).
 
Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Hamdi, dengan anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Serta panitera pengganti Wigati Pujiningrum. Putusan itu diketok pada Rabu (18/12) kemarin.
 
Putusan kasasi ini mempertegas putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap nasib kepailitan Sritex.
 
Adapun, kepailitan Sritex sempat menarik perhatian publik, salah satunya dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Yassierli menyatakan, kasus yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sejatinya merupakan kelalaian manajemen perusahaan dalam memitigasi risiko. Menurutnya, manajemen perusahaan lengah seolah-olah masalah kecil yang pada akhirnya berdampak fatal.
 
"Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi resiko kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil, tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," kata Yassierli dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
 
Ia mengamini, pemerintah berkeinginan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex. Ia pun mengaku telah dipanggil Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan ini. 
 
Namun, publik jangan memandang kehadiran pemerintah dalam kasus ini ikut membantu swasta. Ia menyebut,
pemerintah hanya membantu proses mediasi antara operator dan manajemen.
 
"Membantu itu, kan, horizonnya macam-macam, bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga pemerintah bantu percepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen," ujar Yassierli.
 
 
Yassierli menambahkan, pemerintah memang tidak ingin ada PHK setelah PT Sirtex dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan. Karena itu, ia berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko yang kuat agar kejadian serupa tidak terjadi di sektor lain.
 
"Kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga Kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," pungkasnya
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore