Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 20.42 WIB

Pertimbangan Hakim Hingga Gubernur Sahbirin Noor Menang Praperadilan dan Lolos Jerat Tersangka KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (DOKUMENTASI RADAR BANJARMASIN) - Image

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (DOKUMENTASI RADAR BANJARMASIN)

JawaPos.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun lolos dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tak memiliki kekuatan mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sahbirin ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober lalu. Dengan begitu, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dinilai belum pernah memeriksa Sahbirin. Itu diketahui dari tak adanya bukti yang dibawa tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK, Red)," tuturnya.

Hakim juga menganggap alasan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Sebab, KPK tak pernah menerbitkan surat pemeriksaan dan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut lolosnya Sahbirin dari jerat tersangka itu bentuk kelalaian KPK dalam proses penyidikan. KPK berlepotan lantaran tak segera menerbitkan DPO. (elo/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore