
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif berjalan menuju mobil tahanan usai konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami keterlibatan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Melalui pendalaman Muhaimin Syarif, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia. "Perkara yang AGK itu perkaranya itu dari MS (Muhaimin Syarif) jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Asep menyebut, akan mendalami apakah Muhaimin Syarif diperintahkan oleh Shanty Alda memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba atau hanya sebagai broker. "Nah, MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuru nyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep memastikan pihaknya akan mendalami apakah memang ada keterlibatan Shanty Alda melalui Muhaimin Syarif untuk menyuap Abdul Gani Kasuba.
"Memang melalui MS ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi," tegas Asep.
Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," ujar Shanty usai menjalani pemeriksaan saat itu.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.
KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
