
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus lalu. (Istimewa)
JawaPos.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Operasi Jagratara itu digelar pada 21 Agustus 2024 lalu, sebagaimana arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama menyatakan operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," kata Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Pratama menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut. Adapun, WNA itu di antaranya lima warga negara Nigeria, dua warga negara Tiongkok, dua warga negara Belanda, satu warga negara Arab Saudi, satu warga negara Kanada, dan satu warga negara Irak.
Menurutnya, dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, delapan di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sedangkan emlat di antaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian, sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
"Dari delapan warga negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, tujuh orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili," ucap Pratama.
Menindaklanjuti itu, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (Paspor) dari delapan WNA tersebut. Serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
