
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif berjalan menuju mobil tahanan usai konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penyidik telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Dia adalah istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Olivia, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8) kemarin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik mendalami kedua saksi terkait proses perizinan tambang di Maluku Utara. Belakangan, perizinan tambang itu membuka fakta baru di persidangan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sementara, Olivia Bachmid usai menjalani pemeriksaan Rabu (7/8) lalu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. "Bisa tanya saja ke penyidik," tegas Olivia saat keluar kantor KPK.
KPK saat ini telah memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK.
Sementara, Abdul Gani tengah diadili atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Gani, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Suap itu terkait dengan proyek di Dinas PUPR, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Muhaimin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
