
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan izin kawasan pelepasan hutan produksi.
Laporan gratifikasi itu sebelumnya telah disampaikan Raja Juli Antoni kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.
"Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan. Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu tiga puluh hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Meski telah menyelesaikan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli, lembaga antirasuah tidak bisa membukanya ke publik. KPK menegaskan, telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap kepada Raja Juli.
"Tetapi yang pasti, kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan, yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya, untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Bapak Menteri Kehutanan," ujarnya.
Verifikasi atas laporan gratifikasi Raja Juli itu juga merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi 1 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
KPK juga mempertimbangkan proses penyidikan yang menyeret Bupati Kuansing atas dugaan gratifikasi yang diterima Raja Juli. Terlebih, Bupati Kuansing telah mengamini adanya penyerahan uang kepada Raja Juli.
"Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada Raja Juli. Lembaga antirasuah belum memberikan sinyal terkait pemeriksaan Raja Juli terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuasing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
