Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 03.55 WIB

KPK Rampungkan Pemeriksaan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Apa Hasilnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan izin kawasan pelepasan hutan produksi.

Laporan gratifikasi itu sebelumnya telah disampaikan Raja Juli Antoni kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

"Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan. Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu tiga puluh hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).

Meski telah menyelesaikan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli, lembaga antirasuah tidak bisa membukanya ke publik. KPK menegaskan, telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap kepada Raja Juli.

"Tetapi yang pasti, kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan, yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya, untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Bapak Menteri Kehutanan," ujarnya.

Verifikasi atas laporan gratifikasi Raja Juli itu juga merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi 1 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.

KPK juga mempertimbangkan proses penyidikan yang menyeret Bupati Kuansing atas dugaan gratifikasi yang diterima Raja Juli. Terlebih, Bupati Kuansing telah mengamini adanya penyerahan uang kepada Raja Juli.

"Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada Raja Juli. Lembaga antirasuah belum memberikan sinyal terkait pemeriksaan Raja Juli terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuasing.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore