Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 18.10 WIB

Kejari Rembang Agendakan Periksa 250 Guru ASN Usut Dugaan Korupsi Dana TPP Dindikpora, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

Ilustrasi korupsi. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi korupsi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penanganan perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 250 hingga 270 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 70 guru telah dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, mengatakan jumlah guru yang telah diperiksa masih sebagian dari keseluruhan saksi yang akan dimintai keterangan.

"Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang," kata Rully Mutiara, Kamis (16/7).

Rully menegaskan, penyidikan akan terus berjalan hingga perkara tersebut tuntas. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan langkah untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai," tegasnya.

Penyidik tidak hanya memeriksa para guru, tetapi juga akan memanggil sejumlah pejabat di Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dan aliran dana TPP yang diduga bermasalah.

Kejari Rembang juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Rully meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Ia memastikan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.

"Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore