Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juli 2024 | 04.55 WIB

Polda Jatim Ungkap Pemicu Polisi di Jember Dikeroyok PSHT

Polda Jatim mengamankan belasan pesilat buntut pengeroyokan polisi di Jember. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

Polda Jatim mengamankan belasan pesilat buntut pengeroyokan polisi di Jember. (Dimas Nur/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sempat ditangani Polres Jember, insiden pengeroyokan polisi pada 23 Juli dini hari oleh Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) atau kelompok pesilat itu kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Total, ada 13 orang yang ditetapkan tersangka 
 
Saat pengeroyokan, polisi tengah mengamankan konvoi di Jember pada 23 Juli malam. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, penetapan 13 orang PSHT atau pesilat sebagai tersangka itu setelah sebelumnya 22 orang diamankan.
 
"Ada 22 (anggota PSHT) setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," kata Irjen Pol Imam, Mapolda Jawa Timur, Kamis (25/7). 
 
Irjen Pol Imam mengungkapkan, kejadian berawal saat sekelompok anggota PSHT Jember menggelar pengesahan anggota baru di padepokan PSHT, pada Selasa 23 Juli 2024. Usai pengesahan, anggota PSHT konvoi. 
 
Kemudian, jam bergerak pukul 01.00 WIB. Rombongan konvoi sampai di persimpangan tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 
 
Kala itu, petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi supaya tidak menutup jalan. "Namun, sayangnya imbauan petugas kami tidak dihiraukan dan malah terjadilah provokasi," beber Imam. 
 
Provokasi dilakukan dengan menyampaikan salah satu rekannya diamankan polisi. Merespons hal itu, para pesilat di Jember itu tersulut emosi dan menyerang polisi dengan melempari mobil petugas menggunakan batu.
 
"Kemudian saat mobil patroli meninggalkan lokasi, salah satu anggota polsek yang bertugas di TKP tertinggal dan masih memberikan imbauan," papar Imam. 
 
Polisi yang tertinggal itu adalah Aipda Parmanto Indrajaya. Aipda Parmanto Indrajaya dikeroyok habis-habisan oleh anggota PSHT hingga mengakibatkan luka parah.
 
"Anggota luka parah dan sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit umum Kaliwates," tutur Imam.
 
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancan kurungan penjara 6 tahun.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore