
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Jumat (16/6/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mewanti-wanti potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Hal tersebut menyusul temuan galon air minum merek Aqua berisi jentik hitam yang viral, namun pihak konsumen dikabarkan mempersulit proses verifikasi saat hendak ditindaklanjuti oleh produsen.
"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah melalui keterangan tertulisnya.
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen yang ingin melakukan proses verifikasi. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.
"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," katanya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Sementara, sudah menjadi kewajiban konsumen untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila ada dugaan kesengajaan sangat kuat, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon dari merek Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh salah seorang pengguna TikTok. Manajemen perusahaan yang bersangkutan pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan mengatakan bahwa mereka akan melakukan kunjungan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut pihak Aqua, pemilik akun tersebut justru mengatakan bahwa ia akan memvideokan pihak perusahaan yang melakukan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Hal ini kemudian dianggap sebagai hal yang tidak lazim dan dianggap mempersulit proses verifikasi.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
