Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2024 | 13.42 WIB

Pengacara Sebut Dokumen Pribadi Pegi Setiawan Belum Dikembalikan oleh Polda Jabar

 

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)

 
 
 
 
JawaPos.com - Polda Jawa Barat belum mengembalikan beberapa barang bukti milik Pegi Setiawan usai status tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya digugurkan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pribadi Pegi.
 
"Secara garis besar Itu ada ijazah, KK, dan foto itu belum dikembalikan," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Rabu (10/7).
 
Iswandi mengatakan, pihaknya akan menunggu barang bukti tersebut dikembalikan. Pihak Pegi masih bisa memaklumi barang bukti tersebut belum diserahkan penyidik.
 
"Di samping kami memang barang-barang itu mau diminta, kami pun mau minta ganti rugi di Polda terhadap kerugian si Pegi ini, kerugian kan materil dan imateril," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore