
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
JawaPos.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka divonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Adam Deni terbukti bersalah dalam kasus fitnah dengan ucapan membungkam Rp 30 miliar terhadap Ahmad Sahroni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Mujiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adam Deni, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Adam Deni mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Sementara hal yang meringankan, Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Serta terdakwa (Adam Deni) dan korban (Ahmad Sahroni) sudah saling memaafkan di ruang persidangan," ucap hakim Mujiono.
Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ia terbukti mencemarkan nama baik Ahmad Sahroni.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
