Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 00.51 WIB

Terbukti Bersalah di Kasus Fitnah Ahmad Sahroni, Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). - Image

Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

JawaPos.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka divonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Adam Deni terbukti bersalah dalam kasus fitnah dengan ucapan membungkam Rp 30 miliar terhadap Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Mujiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adam Deni, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Adam Deni mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.

Sementara hal yang meringankan, Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Serta terdakwa (Adam Deni) dan korban (Ahmad Sahroni) sudah saling memaafkan di ruang persidangan," ucap hakim Mujiono.

Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ia terbukti mencemarkan nama baik Ahmad Sahroni.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore