
Ilustrasi sidang
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara 12 tersangka kasus pembuatan film dewasa rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan lengkap. Dengan begitu, 12 tersangka tersebut segera disidang.
”Bahwa pada 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P-21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/5).
Dari 12 orang tersebut, 11 orang telah dilakukan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kesebelas tersangka tersebut yakni FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial SNA alias ICI belum dilakukan pelimpahan tahap II.
”Satu orang tersangka perempuan lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit,” jelas Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (28/12). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.
”Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelas tersangka itu terdiri atas 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Para tersangka ini dijerat pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
