Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 02.35 WIB

KPK Cegah 2 Pejabat LPEI dan 2 Pihak Swasta ke Luar Negeri

 
 

Ilustrasi gedung KPK. Kepala Bakamla, Laksdya Achmad menyambangi Gedung KPK, Kamis (17/1). Kedatangannya untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah terhadap empat orang ke luar negeri. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
Pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan, setelah KPK mengirimkan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
 
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Dirut PT Petro Energy, Newin Nugroho.
 
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," ucap Ali.
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau keempat pihak yang dicegah itu dapat kooperatif apabila terdapat panggilan pemeriksaan KPK.
 
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," tegas Ali.
 
Sebagaimana diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore