
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan.
JawaPos.com–Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior tingkat II di sekolah tersebut.
”Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5).
Para tersangka itu memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.
Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa visum et repertum, pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV. Sedangkan saksi yang telah diperiksa berjumlah 43 orang. Terdiri atas taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat IV sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
”Sekarang sudah jadi tersangka dan CCTV yang sudah dipelajari Satreakrim Polri Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka.
”Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku,” imbuh Gidion Arif Setyawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
