
TERDAKWA: Mantan Kabasarnas Masrdya TNI Henri Alfiandi mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4).
JawaPos.com – Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, kemarin (1/4). Mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Basarnas itu didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar. Uang diterima Henri untuk beberapa proyek pengadaan selama bertugas sebagai kepala Basarnas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo disebutkan bahwa suap yang diterima Henri berasal dari dua orang. Yakni, Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil serta Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan. Dalam perkara yang menjerat Henri, keduanya berstatus saksi 9 dan saksi 10.
Wensuslaus menyampaikan, Roni dan Mulsunadi menyuap Henri dalam proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan pada 2022 dan 2023. Dalam sidang terungkap bahwa suap itu disebut dana komando. ”Bahwa total dana komando yang diberikan saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat Kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400,” ungkapnya.
Suap itu diberikan Roni dan Mulsunadi atas permintaan Henri sebagai kepala Basarnas. ”Dengan harapan, saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujar Wensuslaus.
Suap yang diberikan untuk Henri, antara lain, untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2022 dari Mulsunadi sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, Mulsunadi memberikan suap Rp 999,7 juta untuk proyek yang sama pada 2023. Uang-uang sogokan tersebut diberikan Mulsunadi melalui Letkol Afri Budi Cahyanto yang saat itu bertugas sebagai asisten administrasi Kabasarnas.
Afri juga dipercaya Henri untuk pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari beberapa rekanan. Termasuk mentransfer dana komando tersebut untuk kebutuhan dinas, sosial, maupun pribadi.
Perbuatan Henri bersama Afri dianggap sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga, melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syn/c14/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
