ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah.
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi buah bibir. Namun, lagi-lagi bukan karena prestasinya memberantas rasuah. Melainkan kembali tercoreng atas perilaku oknum pegawainya.
Setelah sebelumnya puluhan pegawainya terlibat pungli di Rutan, kali ini, giliran Jaksa-nya yang berinisial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, dengan jumlah fantasis sebesar Rp 3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.
Atas dugaan perilaku tak terpuji itu, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinsial TIN. Penyelidikan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut, karena tidak terkait ranah etik.
“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Terkait penangananan perkara ini, sejumlah sumber JawaPos.com, membenarkan jika pihak KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, belum ada informasi lanjuta terkait penanganan perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.
Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.
Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.
“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.
“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.
Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
