Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 21.34 WIB

Beroperasi Bulan Ramadhan, Anak di bawah Umur Terlibat Prostitusi Online

 
 
 

Terbongkar prostitusi online di Purwokerto yang jajakan anak sekolah hingga ibu hamil. (Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang (Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang)).

 
 
JawaPos.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi online yang beroperasi pada bulan Ramadhan. Mirisnya, perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pemuas hasrat lelaki hidung belang.
 
Polsek Karawaci mengamankan 4 orang pelaku prostitusi online. Mereka yakni pasangan suami istri DL, 33, dan RA, 29. Lalu dua remaja di bawah umur UYN, 17, dan AF, 17.
 
"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (19/3).
 
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
 
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," imbuhnya.
 
Zain menuturkan, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Karawaci. Ada pun barang bukti yang diamankan 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
 
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.
 
 
 
 
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore