
Konfrensi pers kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel,di Palembang, Senin (18/3/2024) (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)
JawaPos.com - Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mendalami kasus penyelundupan 142 ton batubara di wilayah hukumnya setelah menangkap enam pelaku kasus tersebut, dikutip dari ANTARA.
Enam pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret 2024 dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton.
Pada tanggal 9 Maret 2024, anggota mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk Fuso masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret, polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraan nya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
