Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 16.02 WIB

KPK Sebut Tersangka Dugaan Pungli di Rutan Lebih dari 10 Orang

 
 
 

Ilustrasi Pungli

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, lebih dari 10 orang. Hal ini setelah penyidik lembaga antirasuah mengembangkan bukti-buti yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Dewas KPK sebelumnya telah memutus 90 pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka hanya dijatuhkan sanksi moral, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.
 
"Kami sudah jelaskan saat ini, sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
 
Ali menjelaskan, sanksi etik terhadap puluhan pegawai KPK itu hanya berupa administratif. Ia menekankan, sanksi permohonan maaf itu merupakan yang terberat 
 
"Karena etik ini kan persoalan moral, tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu, melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin, karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya," ucap Ali.
 
 
"Makanya kemudian harus dibaca secara utuh, Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka, juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," sambungnya.
 
Ali mengutarakan, KPK juga telah membentuk tim yang terdiri dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum di Kesekjenan KPK untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.
 
"Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kemudian Kedeputian lain yaitu dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," pungkas Ali.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore