
MEMBEKAS: Anak cenderung mengadopsi cara sama yang dilakukan orang tuanya. Menyaksikan ortu KDRT berdampak pada pasikis anak, mudah cemas, insecure, hingga sulit membangun relasi yang sehat.
JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan DS,41, istrinya meninggal dunia.
Terkait kasus ini, Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan tersangka berinisial DMM ,40, merupakan suami dari korban DS.
"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Gandha dikutip dari Antara, Senin (12/2).
Sebagai informasi, peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 24 Januari 2024. Pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Januari 2024 atas laporan warga pukul 01.20 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, RT004/015, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban DS merupakan warga Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Gandha menjelaskan dalam mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
"Selain itu, kami juga mengamankan video (kesaksian anak kandung korban) serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, (isi buku harian) itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.
Gandha menambahkan polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban, yang berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal dunia karena mengalami keracunan.
Namun, hingga saat ini, cairan yang menyebabkan kematian korban masih dilakukan uji laboratorium.
"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," katanya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi dan Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
Berdasarkan keterangan saksi kunci, lanjutnya, pada hari kejadian tersebut, tersangka masuk ke kamar mandi dengan membawa gelas berisi cairan yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai.
Korban kemudian keluar dalam keadaan basah, lalu muntah.
"Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, Yah, jangan seperti itu. Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain.
Tersangka dan korban sering bertengkar hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
