Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 21.24 WIB

KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024).

 

 
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv, pada Jumat (26/1). Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI untuk Dapil Jabar II dari Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
 
Selain Rajiv, penyidik KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Ali tidak menyebutkam materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi tersebut. 
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore