Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 13.24 WIB

Fantastis! Albertina Ho Ungkap Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 pegawai KPK, atas dugaan adanya pungli di lingkungan rumah tahanan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam keterangan resminya pada Senin (15/1), mengungkapkan bahwa dari 169 orang yang diperiksa, sebanyak 93 di antaranya dinyatakan bersalah dan harus menjalani sidang kode etik.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina Ho, dilansir dari Antara, Selasa (16/1).

Selain para pegawai yang terbukti bersalah atas pungli di rutan KPK, pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap sebanyak 27 saksi eksternal. Mereka adalah mantan tahanan KPK yang saat ini menjalani masa hukuman di sejumlah lapas.

Nantinya, 93 pegawai yang dinyatakan bersalah itu akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Rabu (17/1) besok. Kesemuanya itu akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

“Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021,” lanjutnya.

Adapun dalam sidang kode etik tersebut, dari 93 orang itu akan dibagi menjadi sembilan berkasi. Di mana enam berkas di antaranya untuk 90 orang, sementara tiga berkas lainnya masing-masing satu orang.

“Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," tambahnya.

Lebih lanjut, Albertina Ho juga blak-blakan menyebutkan hasil pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut. Katanya, angka pungli yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 6,1 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” ungkapnya.

Albertina Ho menjelaskan, uang pungli paling sedikit yang ditarik oleh pegawai nakal itu adalah senilai Rp 1 juta. Sementara angka yang paling besar, tak main-main, mencapai Rp 504 juta sekian.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore