Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 02.45 WIB

KPK Cecar Dua Aspri Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Soal Aliran Uang dari Helmut Hermawan

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi terkait aliran uang dari Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Yogi dan Yosi telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Selas (9/1) kemarin.
 
Selain Yogi dan Yosi, materi pemeriksaan yang sama juga tertuju kepada Anita Zizlavsky. Ia didalami soal adanya aliran uang dari Helmut Hermawan kepada Edd Hiariej, melalui orang kepercayaannya.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari Tersangka HH untuk Tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1).
 
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/1) kemarin, Yogi dan Yosi memilih bungkam. Keduanya memilih diam dari cecaran pertanyaan awak media.
 
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
 
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore