Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 15.57 WIB

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Firli Bahuri Layak Dihukum Berat karena Mangkir dari Sidang Etik

 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan sikap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak berani hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Rabu (20/12) kemarin. Padahal, pada Selasa (19/12) malam, Firli mengadakan konferensi pers menyikapi putusan praperadilannya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Mangkirnya Firli merupakan bentuk ketidakpatuhan atas Undang-Undang KPK bahwa Dewas diatur di situ untuk mengawasi KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (21/12).
 
Namun, Yudi mengapresiasi sikap Dewas KPK yang tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Firli. Yudi menekankan, mangkirnya Firli menjadi catatan bagi Dewas KPK bahwa Firli
tidak kooperatif dan layak di hukum berat. 
 
"Hukuman terhadap Firli walau sanksi paling berat adalah meminta untuk mengundurkan diri. Itu merupakan kemenangan moral untuk menjaga marwah KPK sekaligus juga efek jera bagi pimpinan yang lain agar tidak berprilaku sama," tegas Yudi.
 
Dewas KPK sebelumnya menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK tetap menggelar sidang tersebut, meski tanpa kehadiran Firli Bahuri.
 
"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," tegas Anggota Dewas KPK Syamauddin Haris dikonfirmasi, Rabu (20/12).
 
 
Sebab, seharusnya sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Firli dilaksanakan, pada Kamis (14/12) lalu. Namun, Firli meminta sidang etiknya ditunda dengan alasan tengah menghadapi proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Namun, upaya praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto itu kandas, yang diputus pada Selasa (19/12) kemarin. Firli Bahuri tetap berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Oleh karena itu, Dewas KPK tak mempunyai alasan untuk kembali menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dewas KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Firli Bahuri.
 
"Kalau nggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ucap Syamsuddin.
 
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dewas KPK akan membawa dugaan pelanggaran kode etik itu ke tahap persidangan.
 
Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
 
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).
 
Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.
 
'Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," papar Tumpak.
 
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.
 
"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," pungkas Tumpak.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore