Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 18.59 WIB

KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid Soal Pengurusan Perkara Lewat Gazalba Saleh

Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid - Image

Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, pada Selasa (12/12) kemarin. Nurdin Halid dicecar terkait dugaan akses pengurusan perkara melalui hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).
 
Namun, Ali tak menjelaskan lebih jauh keterkaitan Nurdin dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.
 
 
KPK saat ini tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut. 
 
KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.
 
 
Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai. 
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore