
Aulia Rakhman, Komika asal Lampung yang tengah menjadi sorotan lantaran diduga menghina Nabi Muhammad SAW (ISTIMEWA )
JawaPos.com - Stand Up Komedian, Aulia Rakhman berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya, ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak Aulia Rakhman tengah menyampaikan materi Stand Up nya di hadapan banyak orang.
Awalnya, Aulia Rakhman memperkenalkan namanya yang dirasa memiliki makna yang baik.
Namun Komika asal Lampung ini justru menyebut arti dalam sebuah nama saat ini sudah tak penting lagi, bagi dirinya lantaran dinilai baik tapi justru terlibat banyak kasus.
Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, dan bahkan merupakan nama Rasulullah dinilai saat ini sudah tak penting lagi.
Kini setelah dilaporkan DPP Mataram lantaran Aulia Rakhman yang diduga menista Agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Komika asal Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara agenda Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu, (10/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.
Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
