Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 20.36 WIB

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan, Prosedur, dan Biayanya

RUGIKAN NEGARA: Petugas menunjukkan STNK dan bukti pajak palsu yang disita dari para tersangka, Jumat (24/1). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, sebagian orang pernah mengalami kehilangan STNK. Hal itu menyulitkan kendaraan bermotor untuk masuk di beberapa tempat dan dapat terjaring pemeriksaan polisi.

Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari laman Samsat Sleman pada Kamis (30/11), disebutkan beberapa persyaratan mengurus duplikat STNK.

  • BPKB asli

  • KTP asli

  • Surat laporan kehilangan dari Polsek

  • Bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.

  • Surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai

  • Kendaraan dihadirkan saat cek fisik

  • Dilansir dari laman suzuki pada Kamis (30/11), dijelaskan langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat.

    Mendatangi Kantor Samsat

    Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan bermotor.

    Editor: Kuswandi
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore