Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 15.10 WIB

Pengacara Klaim Bukan SYL yang Laporkan Firli Bahuri ke Polda Metro

 
 

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

 
JawaPos.com - Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tentang dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Dia juga menyatakan SYL tidak mengetahui pihak yang melaporkannya.
 
"Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," ujar Jamaluddin saat dihubungi awak, Rabu (22/11).
 
Jamaluddin mengaku tak mengetahui pelapor kasus ini. Dia hanya menyebut kliennya adalah orang baik.
 
"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik," jelasnya. 
 
Atas dasar itu, dia tak mengerti dengan ucapan Firli yang menyebut kasus ini adalah serangan balik dari koruptor. "Yang jelas kami tidak merasa demikian," pungkas Jamaluddin.
 
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10)
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore