
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek Indosiar diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
JawaPos.com - Polisi melakukan mediasi terhadap kasus pelanggaran merek Indosiar yang dilakukan terlapor Vicky Kalea alias Vicky Hidayat, 30, beberapa waktu lalu. Vicky yang merupakan aktor sinetron dan konten kreator TikTok itu dilaporkan usai membuat konten berjudul "Jasa Bikin Anak Keliling" dengan menggunakan logo Indosiar dan viral di media sosial.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh Terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka Para Pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/11).
Syahduddi menerangkan, kasus ini bermula saat salah satu karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah terlapor melalui akun TikTok dengan nama @vicky_kalea.
"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkapnya.
Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.
"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo “INDOSIAR” tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.
"Kemudian terlapor mencari logo 'INDOSIAR' di mesin pencarian gambar Google dan logo tersebut dibubuhkan ke dalam konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' yang ia buat menggunakan aplikasi edit," imbuhnya.
Atas kelakuannya itu, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
