
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya adalah dari pihak swasta di proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Kemenhub. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Adapun kedua tersangka baru tersebut, yaitu Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka. Asta Danika ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
Sementara itu, KPK mengimbau kepada tersangka Zulfikar Fahmi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, hari ini.
"Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Tanak.
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta.
Uang itu diduga berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024.
Tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
