Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 23.15 WIB

Janji Kooperatif, Syahrul Yasin Limpo Berencana Datangi KPK Jumat Besok

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). - Image

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (13/10) besok. Politikus Partai NasDem itu mengaku sudah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK.

Sedianya, Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (11/10) kemarin. Namun, Syahrul Yasin Limpo menjenguk ibunya yang terbaring sakit di rumah sakit yang berlokasi di Kota Makassar.

“Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Kamis (12/10).

"Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," sambungnya.

Ketua DPP Partai NasDem ini mengatakan, tim kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK. Serta telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan yang akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang.

Syahrul pun meminta publik tak langsung menghakimi dirinya. Ia mengharapkan, kasus yang menimpa dirinya murni penegakkan hukum.

“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari2 kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," tegas Syahrul Yasin Limpo.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulannya.
Praktik korupsi itu dijalankan politikus Partai NasDem ini melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore