Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14.28 WIB

Dijadikan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan, Ini Langkah KPK

Johanis Tanak bersama I Nyoman Wara saat menjalani kepatutan atau fit and proper test bersama komisi III DPR  di gedung Parlemen DPR/ MPR, Jakarta,  Rabu (28/9/2022).  Dua calon kelak dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintaul - Image

Johanis Tanak bersama I Nyoman Wara saat menjalani kepatutan atau fit and proper test bersama komisi III DPR di gedung Parlemen DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Dua calon kelak dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintaul

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (6/10). Gugatan ini dilayangkan Karen lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Johanis dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini tak mempermasalahkan jika Karen Agustiawan meragukan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan bisa mempertanggungjawabkan, kasus yang menjerat Karen Agustiawan secara hukum.

"Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar, jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka," ucap Johanis.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Firli menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

"Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat," ucap Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan pada lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan, sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," ujar Firli.

Oleh karena itu, KPK meyakini perbuatan Karen bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore