Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 23.00 WIB

KPK Cecar Febri Diansyah Dkk Soal Temuan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

 
 
 

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang kini berprofesi sebagai pengacara, pada Senin (2/10) kemarin. KPK mencecar pengetahuan Febri dan Rasamala soal dokumen yang ditemukan saat proses penggeledahan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10).
 
Menurut Ali, dokumen yang ditemukan diduga terkait materi dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Karena itu, penting bagi KPK untuk mengonfirmasi hal tersebut.
 
"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut, agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," ucap Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga memastikan, akan mendalami temuan dokumen itu kepada para saksi lainnya.
 
"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," ujar Ali.
 
Sementara itu, lanjut Ali, Donal Fariz yang juga bagian dari rekan Febri dan Rasamala pada firma hukum Visi Integritas tak hadir dalam panggilan pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Donal.
 
"Donal Fariz (pengacara) saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," tegas Ali.
 
Sementara itu, Febri Diansyah mengakui ditelisik tim penyidik soal draf pendapat hukum yang ditemukan, saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri membantan dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
 
Selain Febri, mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga turut bersamaan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status pengacara.
 
 
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat. Jadi poin itu yang tadi ditanyakan," ungkap Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10).
 
Febri memastikan, pendampingan hukum yang diberikan sesuai dengan aturan hukum. Ia menampik, menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9).
 
"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," tegas Febri.
 
Febri mengakui, dirinya bersama Rasamala mendi penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.
 
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," ucap Febri.
 
Oleh karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan. Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
 
"Secara sederhana kami memetakan titik-titik rawan, potensi masalah hukum dari informasi yang kmi dapatkan tersebut dan kemudian ujungnya disana ada dituliskan secara jelas, ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Itu yang diklarifikasi penyidik kepada kami, kepada saya dan juga Rasamala," pungkas Febri.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore