ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Seorang pemuda berinisial AR, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh. Hal in kaena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di kabupaten setempat.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, dikutip dari Antara, Selasa (26/9).
Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah ini.
Aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Awalnya, korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Buru 13 Terduga Pelaku Pemerkosaan Remaja
Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.
Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
