
Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berlokasi di Komplek RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat diharapkan selesai Juni 2021.
JawaPos.com - Proyek Strategi Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) masih menyisakan persoalan terhadap warga yang belum dipenuhi hak-haknya.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo berencana mempertemukan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, guna mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
"Presiden berjanji akan segera memanggil Menteri ATR/BPN dan mempertemukannya dengan ahli waris," kata Silfester, kepada awak media.
Pernyataan presiden itu disampaikan kepadanya saat dirinya melaporkan permasalahan tanah masyarakar Kampung Bojong-Bojong Malaka di acara Rembug Nasional Sukarelawan Militan Somet di Bogor, pada Sabtu (16/9).
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Yoyo Effendi, atas nama ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, membenarkan pernyataan Silfester.
Dia mengaku mendengar dan menyaksikan langsung Silfester melaporkan kasus tersebut dan meminta Presiden Jokowi membantu mempercepat penyelesaian dengan memenuhi tuntutan ahli waris.
"Saya yakin Presiden Jokowi segera memanggil pak menteri dan mempertemukannya dengan kami," ungkap Yoyo Effendi.
Menurut Yoyo, tuntutan ahli waris agar Menteri ATR/BPN RI segera membatalkan sertifikat-sertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag yang terbukti cacat administrasi dan cacat yuridis.
"Sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan kampus UIII," jelasnya.
Diketahui, ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah agar membayar uang ganti untung kepada mereka. Tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN pembangunan kampus UIII adalah tanah milik mereka bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land sebagaimana diakui oleh pihak Departemen Penerangan atau RRI dan Kementerian Agama.
Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. Di hadapan sidang perkara perdata tersebut ahli waris mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut, baik dalam bentuk dokumen/surat maupun saksi-saksi hidup.
Para saksi hidup memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, atas tanah seluas 121 hektar selama ratusan tahun secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan pihak Kementerian Agama berada di lokasi tanah tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
