Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 13.28 WIB

Sempat Mangkir, Hari Ini Siskaeee hingga Meli 3gp Bakal Diperiksa Polisi di Kasus Film Dewasa

Siskaeee mengaku disekap dan diperkosa oleh seorang laki-laki saat usianya masih di bawah umur. - Image

Siskaeee mengaku disekap dan diperkosa oleh seorang laki-laki saat usianya masih di bawah umur.

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada 16 pemeran film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (19/9) mulai pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan mulai dari pagi, siang, sampai sore," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang penyidik. Pasalnya, pada panggilan perdana pekan lalu, dari 16 orang tersebut, tidak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan. Adapun beberapa nama tenar yang diduga menjadi pemeran film dewasa yaitu Siskaeee, Virly Virginia, dan Meli 3gp.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film dewasa. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman, hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore