Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 20.55 WIB

Kronologis Penangkapan Pesulap Oge Arthemus yang Terjerat Kasus Tanam Ganja

Pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kasus narkoba. Pasalnya, ia menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri di daerah Jakarta Barat. - Image

Pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kasus narkoba. Pasalnya, ia menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri di daerah Jakarta Barat.

JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi membeberkan kronologis penangkapan pesulap Oge Arthemus terkait kasus konsumsi narkotika jenis ganja berserta penanamannya. Selain Oge, ia mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan satu tersangka lain berinisial AH. 

Syahduddi menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari warga kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menyebut ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
 
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil di amankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8).
 
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima tanaman pot ganja dari AH. Dua pot tersebut berukuran kecil dan tiga pot lainnya berukuran besar. Barang bukti lainnya juha ada satu pack pupuk untuk ganja. 
 
 
Syahduddi menerangkan, pengembangan dari seluruh barang bukti yang diamankan itulah, pihaknya berhasil mengendus keterlibatan pesulap Oge dalam kasus ini. Sebab, berdasarkan pengakuan AH, biji ganja yang digunakannya didapat dari Oge.
 
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi DIY," pungkasnya.
 
 
Atas perbuatannya itu, Oge ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
 
Sebelumnya, Pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kasus narkoba. Pasalnya, ia menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri di daerah Jakarta Barat. Saat penggeledahan kediamannya sendiri, Oge tak sedang di rumah. Sehingga ia ditangkap saat sedang touring di Jogjakarta.
 
"(Ditangkap) lagi touring naik motor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8).
 
Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Panjiyoga merupakan pengembangan dari kasus narkoba lainnya. 
 
"Tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya yang sudah kita amankan sebelumnya," paparnya.
 
Lebih jauh, hasil tes urine Oge dinyatakan positif mengkonsumsi daun ganja.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore