Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2023 | 01.12 WIB

Kasus Jilatan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Berbuntut Panjang, Selebgram Oklin Fia Segera Dipanggil Polisi

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

JawaPos.com - Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait laporan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terhadap Oklin Fia, selebgram berhijab yang tersandung kasus pornografi lantaran membuat konten menjilat es krim di depan kemaluan pria, dikutip dari POJOK SATU.

Saat pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Oklin Fia dengan status sebagai saksi.

"Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa 15 Agustus 2023.

Hady belum membeberkan jadwal kapan pemanggilan terlapor. Namun, kata dia, pemanggilan terlapor untuk menanyakan alasan yang bersangkutan melakukan aksi-aksi tak wajar itu.

"Untuk menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, penyidik juga sudah mulai melakukan penyelidikan video viral jilat es krim itu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan benar tidaknya aksi tidak wajar itu dilakukan selebgram itu.

"Fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," ujarnya.

Sebelumnya, selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, imbas dari konten jilat es krim di depan kemaluan pria. Pelaporan itu disambut meriah oleh netizen, bahkan oleh sebagian para selebriti.

Laporan yang dilayangkan PB SEMMI itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan tersebut, selebgram tersebut dinilai melanggar kesusilaan dan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore